sumbu.id, JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan klarifikasi terkait kedatangan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) ke kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan pada Rabu (7/1/2026). Kemenhut menegaskan kehadiran penyidik tersebut bukan untuk melakukan penggeledahan, melainkan pencocokan data.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, menjelaskan bahwa penyidik Kejagung melakukan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di sejumlah daerah yang terjadi pada periode sebelumnya.
“Pencocokan data ini berkaitan dengan perubahan fungsi kawasan hutan di masa lalu, bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini,” ujar Ristianto dalam keterangan, Kamis (8/1).
Menurut Ristianto, proses tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan ketelitian data serta transparansi informasi. Ia menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan penyidik berjalan tertib dan kooperatif.
“Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan. Seluruh rangkaian proses berjalan dengan baik, tertib, dan kooperatif,” katanya.
Ia juga memastikan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan siap mendukung aparat penegak hukum dengan menyediakan data dan informasi yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung dilaporkan mendatangi kantor Kementerian Kehutanan pada Rabu (7/1/2026). Berdasarkan informasi yang beredar, kegiatan tersebut berlangsung selama sekitar enam jam, sejak pukul 10.30 WIB hingga 16.39 WIB.
Penyidik JAMPidsus disebut menyasar lantai 6 Blok 4 kantor Kemenhut, tepatnya di ruang Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan. Sejumlah penyidik yang mengenakan atribut Pidsus terlihat mengangkut kontainer box yang diduga berisi barang bukti, dibantu oleh personel TNI.
Selain kontainer, penyidik juga terlihat membawa sejumlah bundel dokumen yang dimasukkan ke dalam kotak barang bukti sebelum diangkut menggunakan kendaraan operasional.
Langkah Kejaksaan Agung ini menjadi perhatian publik lantaran perkara serupa sebelumnya pernah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, KPK memutuskan menghentikan penyidikan atau menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,7 triliun.
Leave a comment