sumbu.id, CANBERRA – Sejumlah perusahaan teknologi raksasa dunia seperti TikTok, Snapchat, Meta, dan Google akhirnya menyatakan siap mematuhi aturan baru pemerintah Australia yang melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial. Regulasi yang menjadi yang pertama di dunia ini akan resmi berlaku mulai 10 Desember 2025.
Sesuai kebijakan tersebut, para pengguna di bawah umur akan diberi tiga opsi: mengunduh data mereka, membekukan profil sementara, atau kehilangan akun sepenuhnya. Aturan ini sekaligus menandai langkah besar Australia dalam membatasi paparan teknologi digital terhadap anak-anak dan remaja.
Menurut laporan Reuters, dikutip Kamis (13/11/2025), sekitar 20 juta pengguna media sosial di Australia atau sekitar 80% populasi, tidak akan terdampak langsung oleh kebijakan baru ini.
Risiko Denda dan Perubahan Pola Verifikasi
Langkah ini muncul setelah lebih dari setahun perdebatan antara regulator dan perusahaan media sosial. Para raksasa teknologi sebelumnya memperingatkan potensi kehilangan pengguna besar-besaran serta risiko denda hingga 49,5 juta dolar Australia (sekitar Rp540 miliar) bagi yang tidak mematuhi aturan.
Mereka juga menilai pemeriksaan usia wajib dapat bersifat invasif, tidak akurat, dan mudah disiasati. Namun, pemerintah Australia tetap melanjutkan kebijakan ini dengan pendekatan berbeda.
Alih-alih memverifikasi identitas melalui dokumen resmi, perusahaan akan menggunakan perangkat lunak berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk memperkirakan usia pengguna berdasarkan pola interaksi digital, seperti aktivitas “like” dan perilaku berselancar di platform.
Sistem Banding bagi Pengguna yang Terblokir
Apabila pengguna merasa salah blokir, mereka dapat mengajukan keberatan melalui aplikasi verifikasi usia pihak ketiga, seperti yang dikembangkan oleh perusahaan teknologi Yoti, mitra Facebook, Instagram, dan TikTok.
“Dalam dua sampai tiga minggu pertama, orang mungkin akan beradaptasi dengan kebiasaan baru mereka. Setelah itu, semuanya akan terasa normal,” ujar Julie Dawson, Chief Policy Officer di Yoti.
Proses koreksi ini diperkirakan hanya akan berdampak pada sebagian kecil pengguna selama masa penyesuaian awal.
Jadi Acuan Global Pembatasan Medsos Anak
Pemerintah Australia menilai kebijakan ini dapat menjadi model global dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial, seperti perundungan daring, kecanduan, hingga gangguan kesehatan mental dan fisik.
Beberapa negara lain juga mulai bergerak ke arah serupa. Inggris dan Prancis telah menerapkan pemeriksaan usia untuk situs pornografi pada pertengahan 2025, sementara Denmark berencana melarang anak di bawah 15 tahun mengakses media sosial.
Namun, inisiatif serupa di Prancis dan negara bagian Florida (AS) menuai kritik karena dianggap tidak praktis dan berpotensi melanggar kebebasan berbicara.
“Seluruh dunia sedang memperhatikan Australia. Kebijakan ini bisa menjadi senjata baru menghadapi masalah besar yang ditimbulkan platform digital,” ujar Stephen Wilson, pendiri konsultan verifikasi identitas Lockstep, yang juga pernah menjadi penasihat pemerintah Australia dan Amerika Serikat.
Waspadai Akses VPN dan Platform Baru
Aturan baru ini mewajibkan setiap platform media sosial mengambil langkah-langkah wajar untuk memblokir pengguna di bawah umur, termasuk mendeteksi penggunaan VPN yang kerap dipakai untuk menyamarkan lokasi pengguna.
Selain itu, perusahaan juga diminta mengantisipasi munculnya platform baru yang mungkin belum tercakup dalam larangan.
“Saya bukan peramal, tapi bukan tidak mungkin nanti akan muncul platform lain yang justru mengambil alih,” ujar Hassan Asghar, dosen senior ilmu komputer di Macquarie University.
Leave a comment