Home Headline Peneliti Jadi Sasaran Doxing Usai Kritik Jokowi Pemimpin Terkorup, ICW Resmi Lapor Bareskrim
Headline

Peneliti Jadi Sasaran Doxing Usai Kritik Jokowi Pemimpin Terkorup, ICW Resmi Lapor Bareskrim

Share
Peneliti ICW Tibiko Zabar (kanan) dan Direktur LBH Jakarta Fadhil Al Fathan (kiri) berbicara di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (13/1/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Share

sumbu.id, Indonesia Corruption Watch (ICW) melapor ke Bareskrim Polri dugaan aksi doksing (doxing) atau penyebaran data pribadi yang dialami salah satu peneliti organisasi tersebut, Diky Anandya.

“Peneliti ICW Saudara Diky Anandya mengalami upaya doksing yang mana informasi data pribadinya disebar oleh salah satu akun di kanal media sosial,” kata Peneliti ICW Tibiko Zabar kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (13/1/2025).

Laporan tersebut telah diterima oleh Bareskrim Polri dan teregister dengan nomor LP/B/17/I/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 13 Januari 2025.

Peneliti ICW Tibiko Zabar menyebut aksi doksing itu terjadi setelah hasil survei Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) mengenai tokoh terkorup yang menyebutkan nama Presiden RI ke-7 Joko Widodo.

“Naif kalo kita bilang tidak ada kaitan dengan komentar ICW terkait nominasi Jokowi sebagai salah satu Presiden terkorup berdasarkan OCCRP. Setelah ada pernyataan dari ICW, langsung ada tindakan balasan berupa pengungkapan data pribadi,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Fadhil Al Fathan mengatakan bahwa data pribadi yang disebarkan oleh oknum tidak bertanggung jawab tersebut meliputi nama lengkap, nomor kartu tanda penduduk (KTP), spesifikasi device hingga koordinat terakhir berupa tautan Google Maps.

“Kalau kita lihat dalam kacamata hukum itu merupakan data pribadi yang tidak bisa secara serampangan dan secara melawan hukum disebar oleh pihak-pihak yang bukan merupakan otoritas dan tidak memiliki hak terhadapnya,” ungkapnya.

Barang bukti yang dibawa pelaporan ini di antaranya tangkapan layar terkait penyebaran data melalui media sosial Instagram dan tangkapan layar yang berisi nomor telepon tidak dikenal dan pesan singkat yang berisi nada ancaman.

Pasal yang digunakan dalam laporan ini adalah Pasal 67 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Headline

Luhut Akui Putuskan Izin Bandara IMIP Morowali di Era Jokowi

sumbu.id, Luhut Binsar Pandjaitan angkat suara terkait polemik pengelolaan Bandara Khusus Indonesia Morowali...

HeadlineHukum

Polisi Tetapkan Roy Suryo Cs Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

sumbu.id, JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka...

Headline

Prabowo Bantah Dirinya Dikendalikan Jokowi: “Saya Tidak Takut dan Tidak Dikendalikan”

sumbu.id, CILEGON – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Presiden ke-7 Joko Widodo...

Headline

Jokowi: Kereta Cepat Whoosh Bukan Cari Laba, Tapi Investasi Sosial

sumbu.id, SOLO – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa...