sumbu.id, PATI – Langkah pelarian Ashari (51) atau AS tersangka dugaan pelaku pencabulan santriwati, akhirnya terhenti. Tim Satreskrim Polresta Pati berhasil meringkus tersangka di Wonogiri, Jawa Tengah pada Kamis (7/5) dinihari, setelah sempat menjari buron sejak 4 Mei 2026.
Ashari adalah pendiri ponpes Ndolo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu, Pati. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap santriwatinya pada 28 April lalu. Kasus itu sebelumnya telah dilaporkan santriwati yang juga korban ke aparat setelah lulus pada September 2024 lalu.
Polisi lalu memanggilnya untuk diperiksa sebagai tersangka pada awal pekan ini, namun yang bersangkutan mangkir tanpa keterangan. Belakangan, polisi yang menyatakan akan melakukan panggilan kedua pada Kamis kemarin justru mengabarkan keberadaan tersangka yang menghilang.
Sebelum akhirnya diringkus, Ashari diketahui sempat kabur ke sejumlah daerah mulai dari Bogor, Jakarta hingga Solo. Selain Ashari, polisi juga turut menangkap pria berinisial KS. Ia diduga membantu merencanakan aksi pelarian Ashari ke sejumlah daerah.
KS ditangkap di wilayah Bekasi pada Rabu (6/5). KS telah dibawa ke Polresta Pati untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Orang yang diduga dalam pelarian daripada tersangka, baik dari mulai perencanaan sampai pada kegiatan cara menghapus jejak dibantu yang kita tangkap,” kata Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi dalam konferensi pers, Kamis (7/5).
Sementara ini, dari hasil penyidikan polisi mendapati fakta bahwa Ashari telah 10 kali melakukan aksi kekerasan seksual terhadap korban di lokasi-lokasi berbeda. Perbuatan itu dilakukan Ashari dari Februari 2020 hingga Januari 2024.
Dalam kasus ini, Ashari pun dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 76E Juncto Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Kemudian, Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Selain itu, AS juga dijerat Pasal 418 ayat 1 dan 2 KUHP tentang persetubuhan anak dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.
Leave a comment