Home Headline Ayah Prada Lucky Tolak Penjemputan Provos, Pertanyakan Surat Perintah Resmi
HeadlineHukum

Ayah Prada Lucky Tolak Penjemputan Provos, Pertanyakan Surat Perintah Resmi

Share
Ayah Prada Lucky Namo, Pelda Christian Namo menolak saat di jemput oleh sejumlah anggota TNI di Pelabuhan Tenau Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (7/1/2026). (Dok. Cosma Jo Oko)
Share

sumbu.id, KUPANG – Sebuah video yang merekam momen penjemputan Pelda Christian Namo, ayah dari mendiang Prada Lucky Namo, viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, Pelda Christian terlihat menolak dijemput oleh sejumlah anggota TNI Angkatan Darat dari unsur Provos di Pelabuhan Tenau Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), lantaran aparat tidak dapat menunjukkan surat perintah penangkapan resmi.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (7/1/2026), sesaat setelah Pelda Christian turun dari kapal yang baru bersandar di Pelabuhan Tenau Kupang. Aksi penolakan tersebut berlangsung spontan dan terekam kamera, sebelum akhirnya menyebar luas di berbagai platform media sosial.

Dalam video yang beredar, Pelda Christian mempertanyakan dasar hukum penjemputan yang dilakukan secara mendadak. Ia menolak masuk ke dalam kendaraan aparat sebelum mendapatkan penjelasan yang jelas serta bukti administrasi berupa surat perintah resmi.

“Beta siap lepas baju. Beta punya anak sudah mati, jadi beta juga tidak mau mati. Jangan paksa beta. Beta hanya mau lihat surat perintah. Kasih tunjuk surat dulu baru beta naik mobil,” ujar Pelda Christian dengan nada tinggi, sebagaimana terdengar dalam rekaman video tersebut.

Aksi itu memicu beragam reaksi dari warganet, mengingat Pelda Christian merupakan ayah dari Prada Lucky Namo yang meninggal dunia dalam kasus dugaan penganiayaan yang sebelumnya menyita perhatian publik nasional.

Kuasa hukum Pelda Christian, Cosmas Jo Oko, turut memberikan penjelasan terkait insiden tersebut. Ia menilai prosedur penjemputan kliennya tidak dilakukan sesuai mekanisme hukum yang semestinya.

Menurut Cosmas, Pelda Christian saat ini tengah menjalani proses hukum dan telah dijadwalkan menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Kupang pada 9 Januari 2026.

“Kami terkejut. Klien kami sedang menjalani proses hukum dan sudah ada agenda sidang. Namun tiba-tiba dijemput tanpa penjelasan hukum yang jelas,” ujar Cosmas, sebagaimana terekam dalam video di lokasi kejadian.

Cosmas menegaskan bahwa penolakan yang dilakukan kliennya bukan merupakan bentuk perlawanan terhadap institusi TNI. Ia menekankan bahwa Pelda Christian hanya meminta transparansi dan kepastian hukum atas tindakan penjemputan tersebut.

Pihaknya menyatakan siap mengikuti seluruh prosedur hukum, sepanjang penjemputan dilakukan berdasarkan surat perintah yang sah, jelas, serta disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut Cosmas, ketidakjelasan mengenai dasar perkara dan pihak pemberi perintah menjadi pemicu terjadinya penolakan di lapangan.

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Headline

Mulai Desember 2025, TNI AD Bakal Jaga Seluruh Kilang Minyak

sumbu.id, JAKARTA – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memastikan seluruh kilang minyak milik...

Headline

Parasut Gagal Mengembang, Prajurit TNI Terjun Bebas di Bandara IMIP

sumbu.id, MOROWALI – Latihan Terintegrasi TNI 2025 di Morowali, Sulawesi Tengah, yang...

Headline

TNI Serbu Markas OPM, 14 Anggota KKB Tewas

sumbu.id – Komando Operasi Habema di bawah Kogabwilhan III mengklaim berhasil merebut...

Headline

Dansatsiber TNI Klaim Temukan Tindak Pidana, Ferry Irwandi Terancam Dipenjara

sumbu.id, CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, terancam menghadapi proses hukum setelah Komandan...