sumbu.id, WASHINGTON – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali memperketat kebijakan imigrasi dengan memperluas larangan dan pembatasan perjalanan terhadap warga dari 20 negara tambahan. Kebijakan terbaru ini juga secara tegas membatasi pelancong yang menggunakan dokumen perjalanan yang diterbitkan Otoritas Palestina.
Dalam pengumuman resmi yang disampaikan Selasa (16/12/2025) waktu setempat, pemerintah AS menetapkan larangan penuh bagi warga Burkina Faso, Mali, Niger, Sudan Selatan, dan Suriah. Selain itu, Washington juga memberlakukan pembatasan total bagi individu yang menggunakan dokumen perjalanan Otoritas Palestina.
Sementara itu, pembatasan sebagian diterapkan terhadap warga dari 15 negara lainnya, yakni Angola, Antigua dan Barbuda, Benin, Pantai Gading, Dominika, Gabon, Gambia, Malawi, Mauritania, Nigeria, Senegal, Tanzania, Tonga, Zambia, dan Zimbabwe.
Kebijakan ini secara signifikan menggandakan jumlah negara yang terdampak pembatasan masuk ke Amerika Serikat, setelah kebijakan serupa pertama kali diumumkan pada awal tahun ini. Aturan tersebut berlaku bagi pelancong non-imigran maupun pemohon imigrasi, dan dijadwalkan mulai efektif pada 1 Januari 2026.
Pemerintah AS menegaskan, kebijakan ini diberlakukan sebagai bagian dari upaya memperketat standar masuk demi keamanan nasional. Meski demikian, proklamasi tersebut tetap memuat sejumlah pengecualian, antara lain bagi pemegang visa tertentu, penduduk tetap sah (green card holder), diplomat, atlet, serta individu yang dinilai masuk demi kepentingan nasional Amerika Serikat.
“Banyak negara yang dikenai larangan memiliki tingkat korupsi yang meluas, dokumen sipil yang tidak dapat diandalkan atau dipalsukan, serta catatan kriminal yang menyulitkan proses pemeriksaan,” ujar pemerintah AS dalam pernyataannya, seperti dikutip The Associated Press, Rabu (17/12/2025).
Selain itu, pemerintah AS juga menyoroti tingginya angka pelanggaran visa, penolakan sejumlah negara untuk menerima kembali warga negaranya yang dideportasi, serta lemahnya stabilitas dan kontrol pemerintahan di beberapa wilayah.
Sebelumnya, pada Juni lalu, Presiden Trump telah mengumumkan larangan masuk bagi warga dari 12 negara, serta pembatasan terhadap tujuh negara lainnya, yang menghidupkan kembali kebijakan imigrasi ketat khas masa jabatan pertamanya.
Negara-negara tersebut antara lain Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman. Adapun pembatasan tambahan diberlakukan bagi Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.
Dalam kebijakan terbaru ini, pembatasan terhadap warga Palestina juga diperluas. Jika sebelumnya akses pemegang paspor Otoritas Palestina hampir sepenuhnya tertutup untuk perjalanan bisnis, pendidikan, dan wisata, kini kebijakan tersebut diperluas hingga melarang imigrasi ke AS.
Pemerintahan Trump juga melakukan penyesuaian terhadap sejumlah negara lain, termasuk memperketat aturan bagi Laos dan Sierra Leone, serta melonggarkan sebagian pembatasan terhadap Turkmenistan. Sementara itu, seluruh ketentuan pembatasan perjalanan yang diumumkan pada Juni lalu tetap diberlakukan tanpa perubahan.
Leave a comment