Home Headline 5 Mahasiswa Gugat UU MD3 ke MK, Minta Rakyat Bisa Berhentikan Anggota DPR
HeadlinePolitik

5 Mahasiswa Gugat UU MD3 ke MK, Minta Rakyat Bisa Berhentikan Anggota DPR

Share
ILUSTRASI: suasana Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc)
Share

sumbu.id, JAKARTA – Sejumlah mahasiswa mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta agar rakyat sebagai pemilik kedaulatan, diberi kewenangan memberhentikan anggota DPR RI yang tidak lagi mendapatkan legitimasi dari konstituennya.

Para pemohon terdiri atas Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3, yang mengatur bahwa pemberhentian antarwaktu anggota DPR hanya dapat diusulkan oleh partai politik.

“Permohonan ini tidak berangkat dari kebencian terhadap DPR atau partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah,” ujar Ikhsan, dikutip dari Antara, Kamis (20/11/2025).

Partai Dinilai Terlalu Dominan

Kelima mahasiswa tersebut menilai norma yang ada saat ini menempatkan partai politik sebagai satu-satunya pihak yang berwenang mengusulkan pemberhentian anggota DPR. Menurut mereka, kondisi itu menciptakan eksklusivitas kekuasaan partai, sehingga membuka ruang bagi keputusan pemberhentian tanpa alasan jelas dan mengabaikan prinsip kedaulatan rakyat.

Sebaliknya, ketika seorang anggota DPR kehilangan dukungan konstituen, partai justru dapat mempertahankannya selama dinilai masih sejalan dengan kepentingan internal partai.

Peran Rakyat Dinilai Hanya Prosedural

Para pemohon menilai tidak adanya mekanisme pemberhentian oleh konstituen membuat peran rakyat dalam pemilu hanya bersifat prosedural. Pemilih hanya menentukan anggota DPR pada awal masa jabatan, tetapi tidak memiliki instrumen untuk mengevaluasi atau mencabut mandat bila wakil rakyat tersebut tidak memenuhi janji atau tidak memperjuangkan kepentingan publik. Kondisi itu, ujar mereka, menghilangkan daya tawar rakyat setelah pemilu selesai.

Bertentangan dengan Prinsip Konstitusi

Para mahasiswa berpendapat Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional, seperti kedaulatan rakyat, partisipasi aktif warga negara dalam pemerintahan, serta kesetaraan di hadapan hukum. Mereka menilai ketentuan tersebut telah menimbulkan kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual.

Minta MK Berikan Tafsir Baru

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menafsirkan ulang pasal tersebut menjadi:

“Diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Uji materi ini teregister dalam Perkara Nomor 199/PUU-XXIII/2025. MK telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pada 4 November, disusul sidang perbaikan permohonan pada 17 November.

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *