sumbu.id, JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menegaskan bahwa Rahayu Saraswati Djojohadikusumo masih berstatus sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029, sehingga posisinya dinyatakan tidak nonaktif.
“MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024–2029,” ujar Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam di Jakarta, Kamis (31/10/2025).
Nazaruddin menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah MKD menindaklanjuti surat Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025, yang berisi keterangan mengenai status keanggotaan Rahayu Saraswati di DPR RI.
Menurutnya, keputusan diambil melalui pembahasan internal dengan mempertimbangkan aspek hukum, tata beracara MKD, serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra.
“MKD menjalankan tugas konstitusionalnya secara profesional, independen, dan berpedoman pada prinsip penegakan etik untuk menjaga marwah serta kehormatan lembaga legislatif,” tegas Nazaruddin.
Sebelumnya, pada Rabu (10/9/2025), Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati sempat menyatakan pengunduran diri secara terbuka dari keanggotaan DPR setelah pernyataannya di ruang publik dinilai menyinggung sejumlah pihak.
Dalam pernyataannya kala itu, keponakan Presiden Prabowo Subianto tersebut menyampaikan permintaan maaf atas ucapan dan sikapnya yang menimbulkan polemik.
Usai pengunduran diri itu, Fraksi Partai Gerindra sempat menonaktifkan sementara Rahayu Saraswati dari tugas kedewanan. Namun, setelah melalui kajian hukum dan pertimbangan etika, MKD memutuskan bahwa pengunduran diri tersebut tidak memenuhi ketentuan formal, sehingga status Rahayu Saraswati tetap sah sebagai anggota DPR RI aktif.
Leave a comment