sumbu.id – Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin, didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Muhammad Syarifuddin, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) di Aula KH Idham Chalid, Kantor Gubernur Kalsel, Senin (6/10/2025).
Rapat ini menindaklanjuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Irjen Kemendagri).
Rakor dihadiri para asisten, staf ahli gubernur, tim ahli gubernur, serta kepala SKPD dan pejabat eselon III lingkup Pemprov Kalsel.
Dalam arahannya, Gubernur Muhidin menekankan pentingnya percepatan penyelesaian tindak lanjut atas temuan BPK yang ditargetkan rampung sebelum awal Desember. “Supaya jangan sampai kita berlanjut pada hukum,” tegasnya.
Selain itu, Muhidin juga meminta SKPD memperhatikan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan KPK. Ia menegaskan agar fasilitas kantor dilengkapi dengan baik dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Jangan sampai kantor itu tidak ada orangnya,” ujar Muhidin.
SPI sendiri merupakan survei KPK terhadap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk memetakan risiko korupsi sekaligus mengukur kemajuan upaya pencegahan korupsi. Survei ini bertujuan meningkatkan kesadaran risiko korupsi dan mendorong perbaikan sistem antikorupsi di daerah.
Muhidin menambahkan, rapat evaluasi serupa akan diagendakan secara rutin satu hingga dua bulan sekali. Hal ini dilakukan untuk menilai kinerja masing-masing SKPD dan memastikan tindak lanjut berjalan sesuai target.
Sementara itu, Inspektur Provinsi Kalsel Ahmad Fydayyen dalam pemaparannya menyebut ada 451 rekomendasi, baik finansial maupun non-finansial, yang harus segera dituntaskan. Batas waktu penyelesaian ditetapkan hingga 5 Desember 2025.
Adapun mengenai realisasi fisik dan keuangan lingkup Pemprov Kalsel, dipaparkan secara rinci oleh Plt Kepala Bappeda, Galuh Tantri Narindra.
Leave a comment