Home Nasional Kalsel Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla, Gubernur Instruksikan Satu Desa Satu Alat Pemadam
NasionalPemerintahanProvinsi

Kalsel Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla, Gubernur Instruksikan Satu Desa Satu Alat Pemadam

Share
Gubernur Kalsel, Muhidin memimpin Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Provinsi Kalimantan Selatan. (Photo: MC Kalsel)
Share

sumbu.id, Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin resmi menetapkan status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dalam rapat koordinasi yang digelar di Gedung Dr KH Idham Chalid, Banjarbaru, Senin (4/8).

Rapat tersebut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalimantan Selatan, para bupati dan wali kota, pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta instansi vertikal seperti BMKG, Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, dan Kabinda Kalsel Brigjen Pol Nurullah.

“Dalam rakor, kami menetapkan status Siaga Darurat Karhutla karena sudah ada dua kabupaten/kota yang terlebih dahulu menetapkan status serupa,” ujar Gubernur Muhidin usai rapat.

Dalam kesempatan itu, Gubernur menginstruksikan seluruh kepala daerah agar menganggarkan pengadaan alat pemadam kebakaran untuk setiap desa. Langkah ini dinilai penting sebagai upaya respons cepat terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan.

“Semua daerah harus menyiapkan peralatan pemadam. Satu desa, satu alat pemadam. Ini penting agar kita bisa cepat merespons kebakaran. Kami berharap pada 2026 seluruh daerah sudah menganggarkannya,” tegas Muhidin.

Lebih lanjut, Gubernur juga menekankan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dan mengingatkan bahwa tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum.

“Kami tidak akan mentolerir pembukaan lahan dengan cara membakar. Akan ada sanksi hukum atas tindakan seperti ini,” pungkasnya.

Senada dengan itu, Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan menyatakan bahwa Polda Kalsel telah menerbitkan maklumat mengenai karhutla yang berisi larangan melakukan pembakaran lahan.

“Kami sudah beberapa kali rapat koordinasi dengan TNI dan BPBD. Maklumat sudah dikeluarkan. Jika tetap membakar, kami proses pidana,” ungkap Kapolda.

Dalam rapat koordinasi tersebut, disepakati sejumlah langkah strategis dalam menghadapi musim kemarau dan potensi karhutla. Langkah-langkah tersebut meliputi aktivasi Pos Komando Penanganan Karhutla, penyusunan rencana operasi penanggulangan, serta apel siaga yang dijadwalkan pada Kamis (7/8).

Selain itu, pemerintah juga merencanakan pembasahan area ring 1 di Landasan Ulin, Banjarbaru untuk melindungi Bandara Internasional Syamsudin Noor dari dampak kebakaran lahan dan asap.

Berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Selatan, sejak 1 Januari hingga 3 Agustus 2025, tercatat 73 kejadian karhutla yang menyebabkan kerusakan lahan seluas 155,36 hektare.

Di samping itu, BPBD juga mencatat adanya 1.922 titik panas (hotspot) yang tersebar di berbagai wilayah Kalimantan Selatan selama periode tersebut.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berharap, melalui kolaborasi lintas sektor dan kesiapsiagaan terpadu, dampak karhutla tahun ini dapat ditekan secara signifikan demi melindungi masyarakat dan lingkungan.

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Provinsi

Gubernur Kalsel Muhidin Tinjau Rest Area Jemaah 5 Rajab di Banjarmasin

sumbu.id, BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, meninjau langsung sejumlah rest...

NasionalProvinsi

Kalsel Raih Juara 2 TPID Provinsi Berkinerja Terbaik Kawasan Kalimantan

sumbu.id, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kembali mencatatkan prestasi dengan meraih...

Provinsi

Gubernur Tegaskan Pendidikan sebagai Pilar Utama Pembangunan Kalsel

sumbu.id, BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin kembali menegaskan bahwa pendidikan...

Provinsi

APBD 2026 Disetujui, Muhidin Dorong Anggaran Tepas Sasaran

sumbu.id, BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan resmi menyampaikan pendapat akhir terhadap...