sumbu.id, Sejumlah musisi Indonesia melakukan pengajuan uji materi UU No.28/2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konsitusi (MK), tidak lama setelah kasus Agnez Mo dan Ari Bias semakin memanas.
Ada 29 musisi yang mengajukan gugatan, termasuk Armand Maulana, Ariel NOAH, Vina Panduwinata, Titi DJ, Judika, Bunga Citra Lestari (BCL) dan Raisa. Para musisi meminta agar mereka dapat membawakan lagu tanpa izin pencipta lagu, asalkan tetap membayar royalti. Mereka menilai bahwa regulasi yang ada cenderung lebih menguntungkan label musik serta platform distribusi ketimbang pencipta lagu itu sendiri.
Tidak hanya itu, para musisi mengungkapkan bahwa mekanisme royalti yang berlaku saat ini belum cukup transparan dan adil. Banyak musisi yang menghadapi kesulitan dalam memperoleh hak ekonomi atas karya mereka akibat sistem yang tidak mendukung pencipta.
Gugatan ini merupakan langkah tindak lanjut yang diambil para musisi. Sebelumnya, sebagian dari mereka telah mengadakan pertemuan dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tiga minggu sebelumnya untuk mendiskusikan ketidakadilan dalam regulasi hak cipta yang ada saat ini.
Musisi ini tergabung dalam Gerakan Satu Visi atau Vibrasi Suara Indonesia. Terdapat 29 musisi yang terdaftar sebagai Pemohon Uji Materi No.33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 sejak 7 Maret 2025.
Dalam dokumen permohonan, terdapat tujuh petitum yang diminta oleh Ariel Noah dkk terkait UU Hak Cipta tersebut.
Pertama, mereka mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
Kedua, mereka meminta Pasal 9 Ayat 3 UU Hak Cipta dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tidak memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, dengan kewajiban untuk tetap membayar royalti atas penggunaan secara komersial ciptaan tersebut.
Permintaan ketiga, Ariel dkk meminta agar Pasal 23 Ayat 5 UU Hak Cipta untuk frasa “setiap orang” bisa dimaknai sebagai orang atau badan hukum sebagai penyelenggara acara pertunjukan, kecuali ada perjanjian berbeda dari pihak terkait mengenai ketentuan pembayaran royalti.
Petitum ini juga diminta bisa mengatur pembayaran royalti yang bisa dilakukan sebelum dan sesudah penggunaan komersial suatu ciptaan di pertunjukan.
Permintaan keempat, meminta MK menyatakan Pasal 81 UU Hak Cipta dimaknai bahwa karya yang memiliki hak cipta yang digunakan secara komersial dalam pertunjukan tidak perlu lisensi dari pencipta, dengan kewajiban membayar royalti untuk pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Permintaan kelima, agar Pasal 87 Ayat 1 UU Hak Cipta inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait melakukan mekanisme lain untuk memungut royalti secara non-kolektif dan/atau memungut secara diskriminatif.
Terakhir, meminta ketentuan huruf f Pasal 113 Ayat 2 UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum.
“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia,” tulis petitum terakhir. Untuk diketahui, gugatan ini baru masuk dalam pengajuan permohonan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Para musisi menjabarkan beragam kasus gugatan yang dilakukan antara pencipta lagu dengan penyanyi.
Misalnya grup band The Groove yang dilarang menyanyikan lagu ciptaan Rieka Roeslan. Rieka Reoslan diketahui melarang lagunya dinyanyikan The Groove setelah ia keluar dari grup band tersebut.
Lalu, kasus Once Mekel versus Ahmad Dhani yang berujung larangan menyanyikan lagu grup band Dewa 19 oleh Once Mekel.
Baru-baru ini, polemik terjadi dikasus Agnez Mo yang digugat oleh Ari Bias dan harus mengganti kerugian sebesar Rp 1,5 miliar.
Para musisi yang menggugat UU Hak Cipta ini menilai, kasus-kasus tersebut berpotensi mereka alami.
Mereka menilai ada pasal-pasal yang digunakan oleh para pihak yang berkontroversi dan menimbulkan penafsiran yang berbeda sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Untuk diketahui, gugatan ini baru masuk dalam pengajuan permohonan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Gugatan ini belum masuk ke tahap registrasi sehingga belum mendapatkan nomor perkara.
Berikut 29 penyanyi nasional yang terdatar sebagai penggugat UU Hak Cipta di MK:
1. Tubagus Armand Maulana.
2. Nazril Irham (Ariel Noah).
3. Vina DSP Harrijanto Joedo.
4. Dwi Jayati (Titi DJ).
5. Judika Nalom Abadi Sihotang (Judika Idol).
6. Bunga Citra Lestari alias BCL.
7. Sri Rosa Roslaina (Rossa).
8. Raisa Andriana.
9. Nadin Amizah.
10. Bernadya.
11. Ribka Jayakusuma Anindyo Baskoro (Nino Kayam).
12. Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano).
13. Afgansyah Reza.
14. Ruth Waworuntu Sahanaya.
15. Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara).
16. Andi Fadly Arifuddin (Andi Riff).
17. Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA.
18. Andini Aisyah Hariadi (Andien).
19. Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita).
20. Hedi Suleiman (Hedi Yunus).
21. Mario Ginanjar (Mario Kahitna).
22. Teddy Adhytia Hamzah.
23. David Bayu Danang Joyo (David Naif).
24. Tantrisyalindri Ichlasari (Tantri Kotak).
25. Hatna Danarda.
26. Ghea Indrawari.
27. Rendy Pandugo.
28. Gamaliel Krisatya.
29. Mentari Gantina Putri.
Leave a comment