sumbu.id, Bareskrim Polri menangkap Direktur Klub Sepakbola Persiba Balikpapan, Catur Adi (C) terkait dugaan kasus narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, mengungkapkan bahwa Catur berperan sebagai pengendali utama dalam peredaran narkotika di dalam lapas.
“Jadi dapat saya simpulkan bahwa C adalah bandar narkotika di wilayah Kaltim,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa saat konferensi pers di Bareskrim, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Kasus ini bermula dari informasi yang diberikan Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan terkait peredaran sabu di dalam lapas. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Kaltim dengan menggelar razia pada 27 Februari 2025.
Dari razia tersebut, petugas menemukan bukti bahwa 3 kilogram sabu telah berhasil diedarkan di dalam lapas, sementara barang bukti yang tersisa hanya sebanyak 69 gram.
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan sembilan tersangka yang merupakan narapidana. Mereka diduga berperan aktif dalam jaringan yang dikendalikan oleh Catur.
“Ada sembilan tersangka yakni E sebagai pengendali di dalam Lapas. Kemudian S, J, S, A, A, B, F, dan E sebagai penjual di Lapas,” ungkap Mukti.
Lebih lanjut, polisi menangkap E, yang diketahui sebagai pengendali lapas dan bertugas menyetorkan uang hasil penjualan narkoba kepada sosok D. Setelah menerima setoran, D mengirimkan uang tersebut ke rekening tersangka R dan K yang berada di bawah kendali Catur Adi.
“Rekening K dan R ini adalah rekening yang dikuasai saudara C. Jadi dapat saya simpulkan bahwa C adalah bandar narkotika di wilayah Kalimantan Timur,” pungkas Mukti.
Selain itu, Mukti juga mengaku hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dengan aliran dana dari kasus tersebut, apakah mengalir ke klub bola atau tidak.
“Masalah Aliran dana. Kita masih dalami. Kita masih dalami untuk aliran dana kemana saja,” pungkasnya.
Leave a comment