sumbu.id, Kabar mengejutkan datang di lingkup Pemprov Kalsel, H Sahbirin Noor atau yang akrab disapa Paman Birin, resmi mengundurkan diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan.
Pengumuman itu disampaikan Sahbirin Noor di depan pegawai Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di Gedung Idham Chalid, Banjarbaru, pada Rabu (13/11/2024).
Dalam penyampaian itu, Sahbirin Noor didampingi istri, Raudatul Jannah. “Saya sudah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Gubernur Kalsel, dan sudah berproses,” ucapnya.
Sahbirin juga mengatakan bahwa nantinya akan ada penjabat gubernur yang akan menggantikannya untuk sementara waktu.
Meski telah mengundurkan diri, Sahbirin berpesan kepada seluruh pegawai Pemprov Kalsel untuk tetap menjaga kekompakan dan sinergitas.
“Tetap jaga kekompakan dan sinergitas untuk membangun Banua ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, Paman Birin bersama enam orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.
Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang ataufeeAhmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Keenam tersangka selain Paman Birin telah dilakukan penahanan.
KPK menyayangkan putusan tersebut. Meski begitu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan putusan Praperadilan tersebut tidak menganulir dugaan suap dan gratifikasi yang diduga diterima Paman Birin. KPK bisa menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.
Leave a comment