Home Headline KPK Terbitkan Surat Penangkapan Sahbirin Noor, Gubernur Kalimantan Selatan
HeadlineHukum

KPK Terbitkan Surat Penangkapan Sahbirin Noor, Gubernur Kalimantan Selatan

Share
Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. (Dok. Pemprov Kalsel)
Share

sumbu.id, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat penangkapan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) atau juga dikenal Paman Birin terkait penyidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan.

“KPK juga telah menerbitkan surat perintah penangkapan dan larangan bepergian ke luar negeri atas nama Sahbirin Noor per tanggal 07 Oktober 2024,” kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Budi mengatakan saat ini Sahbirin Noor belum diketahui keberadaannya dan yang bersangkutan juga tidak menjalankan tugasnya sebagai gubernur Kalimantan Selatan.

“Sampai saat ini SHB tidak dalam status tahanan, namun SHB selaku gubernur Kalimantan Selatan tidak melakukan aktivitas sehari-hari di kantor sebagaimana tugas dan tanggungjawabnya,” ujarnya.

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) saat ini tidak diketahui keberadaannya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan. Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.

Penyidik komisi antirasuah saat ini sedang memanggil dan memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan soal keberadaan Sahbirin Noor.

Para tersangka lain dalam perkara tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).

Selain itu, masih ada dua tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).

Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp9 miliar.

Keenam orang yang berstatus sebagai penyelenggara negara tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dua pihak swasta tersebut dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Source: Antara

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
HeadlineHukum

Pernah Ingin Dimakzulkan Warganya, Kini Bupati Pati Sudewo Ditangkap KPK

sumbu.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pati, Sudewo (SDW),...

Nasional

Balangan Gelar Lomba Fashion Show Sasirangan, Motif Tawing Filupuh Raih Juara

sumbu.id, BALANGAN – Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-23 Kabupaten Balangan, Dewan...

HeadlineInternasional

Mantan PM Malaysia Najib Razak Dijatuhi Hukuman 165 Tahun Penjara dan Denda Rp47 Triliun

sumbu.id, KUALA LUMPUR – Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan vonis kepada mantan Perdana...

Provinsi

Pemprov Kalsel Sediakan Fasilitas Ibadah dan Konsumsi Jemaah 5 Rajab

sumbu.id, BANJAR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan...