sumbu.id, BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Sosial mengedukasi masyarakat terkait kegiatan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), termasuk penggalangan dana bencana yang dilakukan di jalan umum. Setiap aktivitas PUB wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai regulasi yang berlaku.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan, Gusnanda Effendi, menjelaskan bahwa ketentuan PUB telah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2021 serta Permensos Nomor 8 Tahun 2024.
“Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengumpulan uang dan barang dapat dilakukan oleh masyarakat berbentuk perkumpulan maupun yayasan, dengan syarat memiliki izin atau rekomendasi sesuai lingkup wilayah penggalangan dana,” ujar Gusnanda di Banjarmasin, Rabu.
Ia merinci, apabila kegiatan PUB dilaksanakan hanya dalam satu kabupaten atau kota, maka izin dikeluarkan oleh Dinas Sosial atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) kabupaten/kota setempat.
Sementara untuk penggalangan dana lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi, perizinan menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Adapun PUB yang mencakup wilayah lebih dari satu provinsi wajib mendapatkan izin dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Gusnanda menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan PUB disesuaikan dengan lingkup izin yang diberikan. Selain pengawasan formal oleh pemerintah, masyarakat juga memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan sebagai bentuk kontrol sosial.
“Untuk pengawasan administrasi, Dinas Sosial memiliki kewenangan regulatif. Namun dalam pelaksanaan di lapangan, kami harus bersinergi dengan Satpol PP, terutama dalam menjaga ketertiban umum,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap izin PUB mewajibkan penyelenggara memperhatikan aspek keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum, khususnya apabila kegiatan dilakukan di fasilitas publik seperti jalan raya.
Menurut Gusnanda, izin pelaksanaan PUB diberikan dengan jangka waktu maksimal tiga bulan. Apabila penyelenggara mengajukan perpanjangan selama satu bulan, maka diwajibkan menyampaikan laporan penggunaan hasil pengumpulan uang atau barang kepada instansi pemberi izin.
“Ketentuan ini penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, serta memastikan dana yang dihimpun benar-benar digunakan sesuai tujuan kemanusiaan,” tegasnya.
Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan mengimbau seluruh pihak yang hendak melakukan penggalangan dana bencana agar mengurus izin resmi terlebih dahulu sesuai ketentuan, demi terciptanya kegiatan kemanusiaan yang tertib, aman, dan bertanggung jawab.
Leave a comment