sumbu.id, JAKARTA – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa setiap lembaga, kelompok, maupun individu yang ingin menggalang dana dari masyarakat wajib mengajukan perizinan terlebih dahulu demi menjaga transparansi dan akuntabilitas.
“Kalau mengumpulkan dana dari masyarakat, itu bisa dilakukan dengan mengajukan izin secara online. Prosesnya tidak rumit,” ujar Saifullah Yusuf di Jakarta, Rabu (10/12/2025).
Menurutnya, izin dapat diterbitkan dalam waktu dua hari. Setelah izin keluar, penggalangan dana baru boleh dilakukan, disertai kewajiban audit dan pelaporan.
Gus Ipul menjelaskan, pengelola donasi yang menghimpun dana di bawah Rp500 juta cukup melakukan audit secara mandiri. Namun, bila nominalnya melebihi Rp500 juta, audit harus dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) resmi. “Ini penting agar jelas uang yang dikumpulkan digunakan untuk apa dan siapa penerima manfaatnya,” katanya.
Meski demikian, pemerintah tetap memberi kelonggaran pada situasi darurat, seperti bencana alam. Dalam kondisi tersebut, masyarakat diperbolehkan langsung menggalang dana, namun tetap diwajibkan membuat laporan pertanggungjawaban setelah penyaluran bantuan selesai.
“Tidak ada yang menghalangi. Hanya saja setelah selesai tetap perlu diurus izinnya dan dibuat pertanggungjawaban,” tutur Mensos.
Ia menilai regulasi ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pihak penyalur donasi serta meningkatkan kredibilitas lembaga ataupun komunitas yang terlibat. Gus Ipul juga mengakui masih banyak pihak yang belum memahami ketentuan tersebut karena minimnya sosialisasi.
Mensos mengapresiasi kontribusi berbagai kelompok masyarakat yang telah menyalurkan bantuan bagi korban bencana di Sumatera. “Kami ingin bersinergi, bukan hanya ketika meminta izin, tetapi juga dalam mengoordinasikan program yang dilakukan,” ujarnya.
Leave a comment