sumbu.id, BANJARBARU – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarbaru menggelar kegiatan Advokasi Pengendalian Antimicrobial Resistance (AMR) bersama berbagai pemangku kepentingan lintas sektor di Banjarbaru, Rabu (26/11/2025).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat komitmen menekan penyalahgunaan antibiotik tanpa resep dokter yang dinilai masih tinggi di fasilitas pelayanan kefarmasian.
Kegiatan tersebut diikuti perwakilan perangkat daerah dan organisasi profesi, di antaranya Dinas Kesehatan Kalsel, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Diskominfo, Dinas Kelautan dan Perikanan, Ikatan Apoteker Indonesia tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta pelaku usaha seperti GP Farmasi.
Plt Kepala BBPOM Banjarbaru, Ary Yustantiningsih, menegaskan bahwa pengendalian AMR harus dilakukan secara terintegrasi melalui kolaborasi lintas sektor.
“Kami mengundang berbagai pihak untuk membangun komitmen bersama terkait pelaksanaan aksi pengendalian antimikroba resisten. Ini untuk mendukung Rencana Program Komunikasi Nasional (RPCMN) 2025–2029,” katanya.
Ary menyoroti masih tingginya praktik penjualan antibiotik tanpa resep dokter di sejumlah sarana kefarmasian. Ia menekankan pentingnya sinergi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat pembinaan dan pengawasan di lapangan.
“Harapannya, program lintas sektor ini mampu menekan penjualan antibiotik tanpa resep seminimal mungkin,” ujarnya.
Menurut Ary, resistensi antimikroba merupakan ancaman serius yang kerap disebut sebagai “silent pandemic”, karena dapat membuat antibiotik kehilangan efektivitas dalam mengatasi infeksi. Kondisi ini berpotensi meningkatkan angka kesakitan hingga kematian akibat penyakit infeksi.
“Jika resistensi meningkat, masyarakat yang sakit akan sulit sembuh karena tubuh tidak lagi merespon antibiotik. Ini berbahaya dan harus kita cegah,” tegasnya.
Ia turut mengimbau masyarakat agar disiplin menggunakan antibiotik sesuai aturan medis. “Masyarakat harus memeriksakan diri ke dokter terlebih dahulu. Antibiotik tidak boleh dikonsumsi sembarangan dan harus berdasarkan resep dokter. Itu tujuan utama kami,” tambahnya.
Ary menjelaskan bahwa kebijakan nasional pengendalian AMR telah diatur melalui Instruksi Presiden dan Rencana Aksi Nasional periode 2021–2024, yang kini dilanjutkan ke periode 2025–2029. BBPOM, kata dia, berkomitmen mengawasi distribusi obat golongan keras, termasuk antibiotik, sebagai bagian dari gugus tugas pemberdayaan KFF.
“Kami terus berupaya mengendalikan resistensi antimikroba sesuai tugas dan fungsi pengawasan,” pungkasnya.
Melalui kegiatan advokasi ini, BBPOM berharap terbentuk dialog konstruktif dan komitmen bersama yang mampu melahirkan langkah konkret dalam mencegah potensi pandemi tersembunyi akibat resistensi antibiotik sekaligus meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. (MC Kalsel)
Leave a comment