Ammar Zoni harus menerima pil pahit setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Awalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Ammar Zoni dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Namun, dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman Ammar Zoni bertambah jadi empat tahun dan denda Rp800 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 800 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” bunyi surat putusan banding, Sabtu (8/11/2024).
Sementara itu, Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mengatakan bahwa kliennya yang tengah ditahan di Rutan Salemba itu sudah mendengar putusan tersebut.
“Bang Ammar sudah mengetahuinya, dia pasrah dengan hasil dari banding JPU,” kata Jon Mathias.
Dengan keputusan dari pengadilan tinggi, tentu membuat pihak Ammar Zoni akan melakukan banding terlebih keputusan dari pengadilan tinggi tetap masih belum diterima oleh JPU.
“Karena jaksa sudah melakukan banding ke tahap kasasi, maka secara otomatis kami akan menyiapkan kontra memori kasasi,” lanjutnya.
Diketahui, kasus narkoba yang dialami Ammar Zoni merupakan untuk ketiga kalinya. Terakhir, duda Irish Bella itu diamankan pada 12 Januari 2023 di apartemen miliknya di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Padahal, sebelumnya Ammar Zoni sempat menjalani rehabilitasi.
Leave a comment