sumbu.id, Anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang terlibat dalam penembakan terhadap tiga siswa SMKN 4 Semarang, Aipda Robig Zaenudin diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) alias dipecat. Demikian hasil sidang etik di Mapolda Jateng, Senin, 9 Desember 2024.
Pemecatan dikeluarkan oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah. Hasil sidang memutuskan bahwa Aipda Robig telah melakukan tindakan tidak terpuji.
Sidang etik Aipda Robig juga dihadiri oleh Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam. Ia menjelaskan bahwa terdapat tiga keputusan yang diambil dalam sidang etik tersebut.
“Satu, dinyatakan perbuatannya tercela. Terus di patsus (penempatah khusus) 14 hari. Terus di PTDH. Saya kira ini sesuai dengan harapan banyak orang,” kata Choirul Anam dikutip pada Selasa (10/12/2024).
Anam juga mengatakan, dalam sidang yang berlangsung sekitar 7 jam itu, Aipda Robig juga menyampaikan pembelaannya. Namun, Anam enggan mengungkap pembelaan yang disampaikan Aipda Robig.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan Aipda Robig memiliki kesempatan untuk naik banding. “Untuk banding, beliau diberi kesempatan 3 hari untuk mengajukan kepada ketua sidang,” ungkapnya.
Ia menyatakan bahwa hal tersebut lebih tepat disampaikan langsung oleh Aipda Robig. Sidang etik Aipda Robig dimulai pada pukul 13:00 WIB. Aipda Robig tiba di ruang sidang yang terletak di lantai dua Mapolda Jateng sekitar pukul 13:25 WIB.
Sebelumnya, Kepala Bidang Propam (Kabid Propam) Polda Jateng Kombes Pol Aris Supriyono mengatakan, peristiwa penembakan Gamma tidak diawali dengan upaya RZ membubarkan tawuran.
Aris menyampaikan bahwa penembakan tersebut terjadi karena RZ kena pepet dalam perjalanan pulang dari kantor. Informasi itu disampaikan oleh Aris di hadapan legislator Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung pada Selasa (3/12).
”Penembakan yang dilakukan terduga pelanggar (RZ) tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi. Dan memang anggota ini pulang dari kantor kemudian bertemu dengan satu kendaraan yang dikejar oleh tiga kendaraan seperti yang diterangkan oleh pak kapolres,” pungkasnya.
Saat berpapasan di jalan yang berada di daerah Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, RZ kena pepet. ”Motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya, terduga pelanggar jadi kena pepet. Akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang itu putar balik, kurang lebih seperti itu, dan terjadilah penembakan,” jelas Aris.
Propam Polda Jateng memastikan bahwa mereka telah memeriksa RZ. Yang bersangkutan membenarkan rangkaian peristiwa tersebut. Bahwa penembakan dilakukan oleh RZ sebanyak empat kali.
”Akibat penembakan yang dilakukan oleh terduga pelanggar mengakibatkan satu orang meninggal dunia,” imbuhnya.
RZ telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Senjata Api.
Leave a comment