sumbu.id, JAKARTA — Sebuah video menampilkan sejumlah peserta acara lari beraktivitas di jalur khusus Transjakarta viral di media sosial dan memicu sorotan publik. Peristiwa itu disebut terjadi di salah satu ruas jalan wilayah Jakarta Pusat, Minggu (2/11/2025).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Departemen Humas dan CSR PT Transjakarta, Ayu Wardhani, menegaskan bahwa jalur busway merupakan area steril yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan apa pun selain operasional bus.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak pernah memasuki, melintas, atau beraktivitas di jalur busway, termasuk berlari atau berjalan kaki,” ujar Ayu dikutip dari Kompas.com, Selasa (3/11/2025).
Menurut Ayu, jalur busway dirancang khusus untuk mendukung mobilitas armada Transjakarta agar waktu perjalanan lebih tepat, cepat, dan nyaman bagi pelanggan.
“Aktivitas di luar peruntukannya, seperti berlari atau berjalan kaki, sangat berisiko terhadap keselamatan semua pihak yang berada di jalur itu,” tegasnya.
Video Viral: Peserta Lari Pakai Jalur Busway
Dalam video yang beredar di sosial media, terlihat sejumlah orang mengenakan kaus hijau berlari di jalur Transjakarta. Beberapa warga bahkan duduk di pembatas jalan seolah hendak menyeberang ke jalur bus, sementara sebagian besar peserta lainnya tetap berlari di jalur utama.
Dari dalam bus, terdengar suara penumpang yang kesal karena aksi tersebut menghambat laju kendaraan. “Woi, lari sudah dikasih jalan malah lari yang nggak bener!” terdengar suara seseorang di dalam video.
Unggahan itu juga disertai keterangan bernada geram: “Udah dikasih jalan khusus! Malah nyerobot jalur busway juga???”
Transjakarta: Bisa Timbulkan Kecelakaan
Ayu menegaskan, tindakan tersebut sangat membahayakan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan bagi pelari maupun pengguna bus.
“Transjakarta sangat menyesalkan video viral yang memperlihatkan beberapa orang berlari di jalur busway saat ada event lari. Tindakan ini berbahaya dan merugikan pelanggan karena laju bus terhambat,” tegasnya.
Aturan Jelas: Jalur Busway Hanya untuk Armada Transjakarta
Sebagai pengingat, jalur busway merupakan fasilitas khusus yang hanya boleh dilalui oleh bus Transjakarta dan kendaraan tertentu dalam keadaan darurat, seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, atau kendaraan dinas berpelat RI.
Larangan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, Pasal 90 ayat (1), yang menegaskan bahwa kendaraan bermotor selain angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan jalur busway.
Selain itu, Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 2 ayat (7) juga melarang kendaraan bermotor roda dua atau lebih memasuki jalur tersebut. Pelanggar dapat dikenai tilang dengan denda maksimal Rp500.000, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Leave a comment