Home Hukum Christiano Penabrak Mahasiswa UGM Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Hukum

Christiano Penabrak Mahasiswa UGM Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Share
Momen sidang vonis Christiano Tarigan terkait kasus kecelakaan yang menewaskan Argo di PN Sleman, Kamis (6/11/2025). (Jauh Hari Wawan S/detikJogja)
Share

sumbu.id, SLEMAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, terdakwa dalam kasus kecelakaan mobil BMW yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi, Mei 2025 lalu.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih dalam sidang yang digelar di PN Sleman, Kamis (6/11/2025).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan,” ujar Irma saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp12 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Christiano dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Menimbang bahwa semua unsur pasal tersebut telah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum,” katanya.

Pertimbangan Hakim

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Sementara itu, hal yang meringankan, antara lain terdakwa bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatannya, serta masih berusia muda dan berkeinginan melanjutkan kuliah.

“Terdakwa merupakan anak harapan keluarga, dan orang tua korban juga telah memaafkan terdakwa di depan persidangan. Kecelakaan ini dinilai akibat kelalaian kedua belah pihak,” tambahnya.

Respons Pihak Terkait

Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Achiel Suyanto, menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

“Kita masih punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. Akan kami konsultasikan dengan keluarga dan Christiano, tapi menurut saya, putusan ini cukup baik,” jelasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Rahajeng Dinar Hanggarjani juga menyatakan hal serupa, dengan menyebut pihaknya akan pikir-pikir dulu untuk menghormati putusan majelis hakim.

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
HeadlineHukum

JK Geram Praktik Mafia Tanah di Lahan Miliknya: “Jangan Main-Main, Ini Makassar”

sumbu.id, MAKASSAR – Mantan Wakil Presiden HM Jusuf Kalla (JK) meluapkan kegeramannya...

HeadlineHukum

Gubernur Riau Abdul Wahid Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT

sumbu.id, JAKARTA — Gubernur Riau Abdul Wahid tiba di Gedung Merah Putih...

Hukum

Minta Jatah Preman, Bang Jago Ngamuk Serang Pedagang Pakai Golok

sumbu.id, TANGERANG SELATAN – Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya,...

HeadlineHukum

Pelaku Curanmor di Jojoran Tertangkap dan Terbakar

sumbu.id, SURABAYA – Seorang pria yang diduga pelaku pencurian sepeda motor di...