Home Headline Divonis 4 Tahun Penjara Pada 2023, Yana Mulyana Bebas Bersyarat Sejak Juni
HeadlineHukum

Divonis 4 Tahun Penjara Pada 2023, Yana Mulyana Bebas Bersyarat Sejak Juni

Share
Koruptor mantan wali kota Bandung, Yana Mulyana bebas bersyarat sejak Juni tadi. Aset: Antara
Share

sumbu.id – Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, terpidana kasus korupsi suap pengadaan CCTV Bandung Smart City, mendapatkan program pembebasan bersyarat setelah dinyatakan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.

Juru Bicara Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung, Yaman Nuryama, mengatakan Yana memenuhi syarat administratif karena telah menjalani dua pertiga masa pidananya sejak vonis yang dijatuhkan pada 13 Desember 2023.

“Untuk teknis bagaimana yang bersangkutan menjalankan program pembebasan bersyarat, informasinya dapat diperoleh dari pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung yang membimbing dan mengawasi selama program tersebut berlangsung,” ujar Yaman, dikuti dari Liputan6.com, Senin (15/9/2025).

Yana Mulyana resmi memperoleh program pembebasan bersyarat pada 13 Juni 2025. Kepada wartawan, ia menyebut lebih banyak menghabiskan waktu di rumah dan beribadah.
“Saya enggak ada aktivitas apa-apa, di rumah saja, enggak pernah ke mana-mana. Paling ke masjid,” kata Yana.

Kabar bebas bersyarat Yana sempat menjadi perhatian publik setelah Kepala Pelaksana BPBD Kota Bandung, Didi Ruswandi, mengunggah video berjudul “reuni mantan camat” di akun Instagram pribadinya. Dalam unggahan itu, Yana tampak berfoto bersama sejumlah kolega.

Untuk diketahui, Yana Mulyana terseret kasus korupsi proyek Bandung Smart City pada 14 April 2023. Yana saat itu kena OTT KPK bersama dua anak buahnya, Dadang Darmawan (mantan Kadishub Kota Bandung) dan Khairur Rijal, serta tiga orang dari unsur swasta.

Setelah dihadapkan di persidangan, Yana Mulyana kemudian divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Yana bersama Dadang dan Rijal dinyatakan bersalah menerima suap total senilai Rp 2,16 miliar dari proyek Dishub Kota Bandung.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles
HeadlineHukum

Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi BUMD Riau, Kerugian Negara Capai Rp33 Miliar

sumbu.id, JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua...

Headline

Prabowo Saksikan Jaksa Agung Serahkan Rp13 Triliun Hasil Korupsi CPO

sumbu.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menyerahkan uang pengganti kerugian perekonomian...

HeadlinePemerintahan

Prabowo Peringatkan Para Menteri: Tiga Kali Nakal, Reshuffle!

sumbu.id – Presiden Prabowo Subianto menegaskan sikap tegasnya terhadap para menteri di...

HeadlineHukum

Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah

sumbu.id – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan...