sumbu.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (12/8).
Menurut Budi, pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan. “Keberadaan mereka dibutuhkan di wilayah Indonesia dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi ini,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, IAA dan FHM merupakan mantan staf khusus Menteri Agama dan pihak swasta.
Kasus Bermula dari Dugaan Penyimpangan Kuota Haji
KPK mulai menyidik perkara dugaan korupsi ini pada 9 Agustus 2025, dua hari setelah memeriksa Yaqut. Lembaga antirasuah juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.
Penghitungan awal KPK menyebut kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata 50:50—10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Skema tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur alokasi 92 persen kuota untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Leave a comment