sumbu.id, JAKARTA – Pemerintah resmi menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen, berlaku mulai Rabu (22/10/2025). Kebijakan ini disebut sebagai salah satu terobosan besar di tahun kedua pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menyampaikan pengumuman tersebut dalam konferensi pers di Jakarta. Ia menegaskan, penurunan harga pupuk ini menjadi momen bersejarah karena baru pertama kali dilakukan dalam beberapa dekade terakhir.
“Ini adalah berita gembira. Harga pupuk turun 20 persen, berlaku mulai hari ini. Ini tidak pernah terjadi sepanjang sejarah,” ujar Amran.
Harga Pupuk Urea dan NPK Turun Signifikan
Kebijakan ini mencakup dua jenis pupuk utama, yakni Urea dan NPK.
Harga Urea turun dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram, atau dari Rp112.500 menjadi Rp90.000 per sak 50 kilogram.
Harga NPK yang sebelumnya Rp2.300 per kilogram kini menjadi Rp1.840 per kilogram, atau turun dari Rp115.000 menjadi Rp92.000 per sak.
Penurunan harga tersebut berlaku secara nasional dan langsung efektif mulai hari ini.
Dampak Positif untuk Petani
Amran menjelaskan, kebijakan ini diyakini akan berdampak langsung terhadap peningkatan Nilai Tukar Petani (NTP), penurunan biaya produksi, serta meningkatkan kesejahteraan petani.
“Yang pasti adalah NTP naik, kesejahteraan petani naik, biaya produksi turun. Otomatis produksi akan meningkat tahun-tahun berikutnya,” katanya optimistis.
Menurutnya, langkah ini tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) karena dilakukan melalui efisiensi dan perbaikan tata kelola sektor pupuk.
Peringatan untuk Distributor dan Pengecer
Mentan juga memperingatkan agar distributor dan pengecer tidak menaikkan harga di atas ketentuan resmi. Pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi pihak yang mencoba mempermainkan harga pupuk di lapangan.
“Bila ada yang menaikkan harga, pada hari itu juga izinnya kami cabut. Tidak ada ruang lagi untuk mempermainkan petani Indonesia,” tegas Amran.
Kementan optimistis, dengan kebijakan ini produktivitas pertanian nasional akan meningkat signifikan dan menjadi fondasi kuat bagi ketahanan pangan Indonesia di masa depan.
Leave a comment