sumbu.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menyerahkan uang pengganti kerugian perekonomian negara sebesar Rp13,255 triliun kepada pemerintah dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya.
Penyerahan berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025), dan dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dengan disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
“Barang rampasan negara berupa uang akan kami serahkan kepada Kementerian Keuangan sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara,” ujar Burhanuddin, dikutip Antara.
Rp13,25 Triliun Diserahkan, Rp4,4 Triliun Masih Tertahan
Dalam kegiatan simbolis tersebut, uang yang secara fisik ditampilkan hanya sebesar Rp2,4 triliun karena keterbatasan tempat.
Jaksa Agung menjelaskan, total uang pengganti berasal dari tiga grup perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Total kerugian perekonomian negara akibat perkara ini mencapai Rp17 triliun. Dari jumlah tersebut, Kejagung telah berhasil memulihkan Rp13,255 triliun, terdiri atas:
Wilmar Group:Rp11,88 triliun
Permata Hijau Group: Rp1,86 triliun
Musim Mas Group: Rp1,8 triliun
Masih terdapat selisih sekitar Rp4,4 triliun yang belum dikembalikan oleh Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.
Kebun Sawit Jadi Jaminan Penundaan
Burhanuddin mengungkapkan, dua grup perusahaan tersebut telah mengajukan penundaan pembayaran dengan alasan situasi ekonomi. Sebagai jaminan, Kejagung meminta agar kebun sawit milik perusahaan diserahkan sebagai tanggungan atas kekurangan pembayaran.
“Kami bisa menunda, tetapi dengan satu kewajiban bahwa mereka harus menyerahkan kebun sawitnya kepada kami sebagai jaminan untuk Rp4,4 triliun tersebut,” jelasnya.
Meski demikian, Kejagung menegaskan akan tetap meminta kedua perusahaan memenuhi kewajibannya tepat waktu agar pengembalian kerugian negara tidak berlarut-larut.
Upaya Pemulihan Demi Kemakmuran Rakyat
Jaksa Agung menegaskan, pengembalian uang negara dari kasus korupsi CPO ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi dan memperkuat kesejahteraan rakyat.
“Keberhasilan Kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara merupakan wujud nyata upaya kami menegakkan keadilan ekonomi yang ditujukan untuk kemakmuran rakyat,” tegas Burhanuddin.
Penyerahan dana triliunan rupiah ini menjadi salah satu capaian terbesar Kejaksaan Agung dalam agenda pemulihan aset negara (asset recovery) sepanjang 2025.
Leave a comment