sumbu.id – Selebgram Lisa Mariana tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada Senin (20/10/2025).
Kuasa hukum Lisa, Jhon Boy Nababan, membenarkan ketidakhadiran kliennya tersebut. Ia menyebut Lisa tidak dapat hadir lantaran tengah mengalami sakit. “(Lisa) sakit. Pemeriksaannya kami minta ditunda,” ujar Jhon Boy kepada wartawan, Senin (20/10).
Menurutnya, tim kuasa hukum telah mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan ke Bareskrim Polri dan dijadwalkan akan menyerahkannya langsung pada siang hari.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melayangkan surat panggilan terhadap Lisa Mariana untuk diperiksa sebagai tersangka hari ini, Senin (20/10).
Kepala Subdirektorat I Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, mengonfirmasi bahwa pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan status tersangka terhadap Lisa. “Besok LM dipanggil sebagai tersangka,” kata Rizki kepada wartawan, Minggu (19/10).
Kasus ini bermula dari laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana pada 11 April 2025. Lisa diduga melakukan pencemaran nama baik melalui unggahan di media sosial. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, dengan sangkaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal pencemaran nama baik dalam KUHP.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, polisi juga telah melakukan tes DNA pada 7 Agustus 2025 di Gedung Bareskrim Polri, melibatkan Pusdokkes Polri. Tes tersebut membandingkan sampel darah dan air liur milik Ridwan Kamil, Lisa Mariana, serta anak berinisial CA.
Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada kecocokan DNA di antara ketiganya.
Leave a comment