sumbu.id – Artis Ammar Zoni resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Kamis (16/10/2025). Pemindahan ini menjadi peringatan keras bagi narapidana yang terlibat dalam peredaran narkoba di dalam penjara.
Ammar Zoni tidak dipindahkan sendirian. Ia diberangkatkan bersama lima narapidana lainnya dari Rutan Salemba, Jakarta, menuju Nusakambangan dengan pengawalan ketat dari petugas gabungan Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas), Polres Jakarta Timur, Mabes Polri, serta Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa rombongan tiba di Nusakambangan sekitar pukul 07.43 WIB, dan seluruhnya ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karanganyar.
“Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan serius. Siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak tegas,” ujar Rika, dikutip dari Antara.

Menurut Rika, proses pemindahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Ammar Zoni dan kelima napi lainnya kini berstatus warga binaan berisiko tinggi (high risk) yang akan menjalani pengamanan dan pembinaan super maksimum.
“Langkah ini diharapkan dapat mengubah perilaku mereka menjadi warga binaan yang lebih baik, sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan,” tambahnya.
Rika menuturkan, sejak kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, lebih dari 1.500 warga binaan berisiko tinggi telah dipindahkan ke Nusakambangan. Kebijakan ini bertujuan melindungi lapas dan rutan dari peredaran narkoba serta potensi gangguan keamanan.
Selain untuk menjaga keamanan, pemindahan napi ke Nusakambangan juga dimaksudkan untuk mendorong perubahan perilaku.
“Diharapkan para warga binaan dapat menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan siap kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang baik,” tutur Rika.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta Heri Azhari menegaskan pihaknya terus memperkuat langkah pemberantasan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
“Seperti yang berulang kali diingatkan Pak Menteri dan Dirjenpas, zero narkoba adalah harga mati. Ini menjadi alarm bagi kami untuk terus waspada dan bertindak,” ujarnya.
Diketahui, Ammar Zoni sebelumnya merupakan terpidana kasus penyalahgunaan narkotika yang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Namun pada awal Oktober 2025, ia kembali terjerat kasus baru terkait peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba. Kasus ini menandai keterlibatan keempat kalinya Ammar Zoni dalam perkara narkotika.
Leave a comment