Home Headline Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
HeadlineHukum

Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah

Share
Hakim menolak permohonan Praperadilan Mantan Kemendikbudristek Nadiem Makarim, penetapan tersangka dinilai sah. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr)
Share

sumbu.id – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim terkait sah tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka. Putusan dibacakan oleh Hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang yang digelar pada Senin (13/10/2025).

“Menolak praperadilan Pemohon,” ujar Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai penetapan tersangka terhadap Nadiem telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Termohon, yakni pihak penyidik, dinilai telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum mengeluarkan surat penetapan tersangka.

Hakim juga menegaskan bahwa sebelum penetapan tersangka, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi dan sejumlah ahli. Nadiem sendiri sempat diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari bukti-bukti dan keterangan yang diajukan, pengadilan menilai penetapan tersangka oleh termohon telah memenuhi unsur formil dan materil sebagaimana diatur dalam KUHAP,” kata hakim dalam pertimbangannya.

Dengan ditolaknya praperadilan ini, maka status tersangka Nadiem Makarim tetap sah secara hukum dan proses penyidikan oleh aparat penegak hukum dapat dilanjutkan

Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Sebelumnya, Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada Kamis (4/9/2025).

Kasus tersebut mencakup proyek pengadaan perangkat Chromebook periode 2019–2022 yang bernilai triliunan rupiah. Berdasarkan hasil penyidikan, Nadiem diduga berperan sentral dalam proses pengadaan, terutama dalam menginstruksikan pemilihan Chromebook sebagai perangkat utama untuk mendukung program digitalisasi sekolah.

Penyidik menduga, kebijakan tersebut membuka peluang terjadinya mark-up harga dan pengondisian vendor tertentu, yang kemudian menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami peran sejumlah pihak lain dalam proyek tersebut, termasuk pejabat Kemendikbudristek dan pihak swasta yang terlibat dalam pengadaan.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles
HeadlineHukum

Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi BUMD Riau, Kerugian Negara Capai Rp33 Miliar

sumbu.id, JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua...

Headline

Prabowo Saksikan Jaksa Agung Serahkan Rp13 Triliun Hasil Korupsi CPO

sumbu.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menyerahkan uang pengganti kerugian perekonomian...

HeadlinePemerintahan

Prabowo Peringatkan Para Menteri: Tiga Kali Nakal, Reshuffle!

sumbu.id – Presiden Prabowo Subianto menegaskan sikap tegasnya terhadap para menteri di...

Headline

Prabowo: Negara Rugi Rp300 Triliun Akibat Tambang Timah Ilegal

sumbu.id – Presiden Prabowo Subianto menegaskan praktik tambang ilegal di kawasan PT...