Home Headline Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Tes DNA di Bareskrim
Headline

Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Tes DNA di Bareskrim

Share
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Share

sumbu.id, Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menjalani tes DNA di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis pagi (7/8/2025). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkannya terhadap seorang perempuan bernama Lisa Mariana.

Mengutip ANTARA, Ridwan Kamil tiba di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, sekitar pukul 08.57 WIB, didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Ia tampak mengenakan jas dan kemeja cokelat, berkacamata hitam, serta membawa tas jinjing hitam.

Saat tiba, Ridwan Kamil memilih tidak memberikan pernyataan panjang kepada awak media. Ia hanya menyapa singkat, “Selamat pagi,” sebelum langsung memasuki lift menuju lokasi pengambilan sampel DNA.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, sebelumnya telah menyampaikan bahwa kliennya dijadwalkan menjalani tes DNA pada pukul 10.00 WIB. Proses ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri.

“Klien kami telah menerima undangan resmi untuk menjalani tes DNA hari ini, Kamis, 7 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB. Ini adalah bagian dari proses penegakan hukum,” kata Muslim.

Selain Ridwan Kamil, penyidik juga memanggil dua pihak lainnya untuk keperluan pemeriksaan yang sama, yakni Lisa Mariana dan CA, putri dari Lisa.

Muslim menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan, terlepas dari apa pun hasil tes DNA tersebut.

“Pak Ridwan Kamil akan menerima hasilnya dengan dewasa dan bertanggung jawab. Itu adalah bentuk penghormatan beliau terhadap hukum,” ujarnya.

Diketahui, Ridwan Kamil telah melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik pada 11 April 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Adapun laporan mengacu pada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), antara lain Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35, serta Pasal 48 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 32 ayat (1) dan (2), dan Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A.

Kasus ini mencuat ke publik setelah Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadi di akun Instagram miliknya pada 26 Maret 2025. Dalam unggahan tersebut, ia mengklaim tengah mengandung anak dari seseorang yang diduga merupakan Ridwan Kamil.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles
Entertainment

Ngaku Sakit, Lisa Mariana Mangkir dari Panggilan Perdana Sebagai Tersangka

sumbu.id – Selebgram Lisa Mariana tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk...

Headline

Ridwan Kamil Bantah Pernah Selingkuh dan Punya Anak dari Lisa Mariana

sumbu.id, Nama Ridwan Kamil tiba-tiba kembali jadi sorotan setelah seorang perempuan di...

Headline

KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

sumbu.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan...

HeadlinePolitikPusat

Ridwan Kamil-Suswono Terima Kekalahan, Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Pramono-Rano

sumbu.id, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan...