Home Headline Di Tengah Pro dan Kontra, RUU TNI Tak Terbendung, Besok di Sahkan?
Headline

Di Tengah Pro dan Kontra, RUU TNI Tak Terbendung, Besok di Sahkan?

Share
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Share

sumbu.id, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengesahkan Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Pembahasan Tingkat II atau Paripurna besok, Kamis (20/3/2025).

Sebanyak delapan partai parlemen, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Demokrat, menyetujui RUU TNI disahkan.

“Hasil rapat kemarin, itu sudah diputuskan di tahap I, jadi RUU TNI sudah rampung, tinggal dibawa di tahap II yaitu akan dibacakan di paripurna, yang InsyaAllah dijadwalkan besok,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (19/3/2025).

Namun, Dave mengatakam bahwa pihaknya hingga kini belum menerima keputusan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR soal rapat paripurna besok.

“Sementara undangannya saya belum terima, tinggal tunggu keputusan Bamus, untuk memutuskan rapat apakah besok dan jam berapa, karena masa reses itu diundur ke Rabu depan, jadi paripurna penutupan baru akan dilaksanakan di Selasa depan,” jelasnya.

Di samping itu, dia menilai bahwa timbulnya pro dan kontra atas RUU tersebut merupakan hal yang lumrah.

Menurut Dave, sebenarnya tidak ada lagi perdebatan terkait TNI di jabatan sipil karena kemunculan RUU TNI itu justru membatasi.

“Akan tetapi, ‘kan sikap dari Mabes TNI sudah jelas bahwa di luar dari 14 kementerian tersebut harus mengundurkan diri atau pensiun,” katanya

Sebelumnya, Komisi I DPR telah menyepakati Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 34/2004 tentang TNI dibawa ke tingkat II atau Paripurna.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama pemerintah dalam rangka membahas Pembicaraan Tingkat I RUU TNI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 18 Maret 2025.

“Selanjutnya saya mohon persetujuannya, apakah RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi Undang-undang. Apakah dapat disetujui?” tanya Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, selaku pimpinan rapat.

Berikut ini daftar perubahan RUU TNI yang telah disepakati dalam rapat tingkat satu antara DPR dan pemerintah.

Kewenangan baru operasi militer (Pasal 7)

DPR dan pemerintah menyepakati kewenangan baru TNI secara institusi menyangkut operasi militer selain perang (OMSP). Ketentuan itu tertuang lewat Pasal 7 ayat 2.

Semula, UU TNI mengatur 17 tugas pokok TNI dalam OMSP. Lewat revisi UU terbaru ada dua kewenangan yang ditambah: pertama, TNI bisa membantu menanggulangi ancaman siber; kedua, TNI bisa melindungi dan menyelamatkan warga negara atau kepentingan nasional di luar negeri.

Semula, ada usulan agar TNI secara institusi juga bisa dilibatkan dalam penyalahgunaan narkotika. Namun, usulan itu dibatalkan dan tak tercantum dalam naskah RUU yang disepakati di tingkat satu.

Penempatan jabatan sipil (Pasal 47)

Pemerintah dan DPR sepakat menambah empat instansi sipil yang bisa ditempati prajurit aktif. Dengan penambahan itu, kini ada 14 instansi sipil yang bisa ditempati prajurit aktif dari semula 10.

Empat instansi yakni, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).

Sementara 10 sisanya, ada Kementerian Koordinator Bidang Politik Dan Keamanan; Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional; Kementerian Sekretariat negara & Sekretariat Militer Presiden; Badan Intelijen Negara; Badan Siber Dan/Atau Sandi Negara; Lembaga Ketahanan Nasional; Badan Search And Rescue (SAR) Nasional; Badan Narkotika Nasional; dan Mahkamah Agung.

Batas usia pensiun (Pasal 53)

RUU TNI juga menyepakati penambahan batas usia pensiun berdasarkan kepangkatan. Batas usia pensiun dibagi dalam tiga klaster, yakni tamtama dan bintara, perwira menengah, dan perwira tinggi.

Rinciannya, bintara dan tamtama 55 tahun, perwira sampai dengan pangkat kolonel 58 tahun, perwira tinggi bintang 1 jadi 60 tahun, dan perwira tinggi bintang 2 jadi 61 tahun.

Lalu, perwira tinggi bintang 3 jadi 62 tahun dan perwira tinggi bintang 4 jadi 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai keputusan presiden.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles
Headline

TNI Serbu Markas OPM, 14 Anggota KKB Tewas

sumbu.id – Komando Operasi Habema di bawah Kogabwilhan III mengklaim berhasil merebut...

HeadlinePemerintahan

DPR Minta Menkeu Purbaya Tak Komentari Kebijakan Kementerian Lain

sumbu.id – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan dukungan terhadap...

HeadlinePolitik

Dasco Sebut Anggota DPR Kadang Nombok Saat Reses

sumbu.id – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengusulkan pembuatan aplikasi...

Headline

Dansatsiber TNI Klaim Temukan Tindak Pidana, Ferry Irwandi Terancam Dipenjara

sumbu.id, CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, terancam menghadapi proses hukum setelah Komandan...