Home Headline Akhir Pelarian Bos Sriwijaya Air, Kejagung Tangkap Hendry Lie
HeadlineHukum

Akhir Pelarian Bos Sriwijaya Air, Kejagung Tangkap Hendry Lie

Share
Tersangka kasus korupsi PT Timah, Hendry Lie. (Foto: ANTARA FOTO/ Zaki Fahreziansyah)
Share

sumbu.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung atau Kejagung resmi menangkap bos Sriwijaya Air Hendry Lie pada Senin (18/11) malam WIB, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.

Pelarian Hendry Lie berakhir setelah sempat melarikan diri ke Singapura usai beberapa kali mangkir dari pemeriksaan Kejagung.

Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan Hendry diringkus penyidik setelah terendus tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Senin, 18 November 2024.

“Penangkapan terhadap tersangka Hendry Lie di Bandar Udara Soekarno-Hatta di Terminal 2F pada saat yang bersangkutan kembali ke Indonesia secara diam-diam dari Singapura,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (19/11/2024).

Sebelumnya, pada bulan Agustus 2024, Kejagung menyita satu unit vila di Bali milik Hendry Lie yang dibangun di atas tanah seluas 1.800 meter persegi dengan estimasi bernilai Rp20 miliar.

Adapun peran tersangka Hendry dalam kasus ini selaku beneficiary owner PT Tinindo Inter Nusa atau PT TIN. Hendry secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk. dan PT TIN.

Biji timah yang dilebur dari hasil kerja sama dua perusahaan tersebut berasal dari CV BPR dan CV SFS yang sengaja dibentuk untuk menerima biji timah yang bersumber dari penambangan timah ilegal.

Akibat perbuatan Hendry dan puluhan tersangka lainnya yang saat ini dalam proses persidangan, negara dirugikan sebesar sekitar Rp300 triliun.

Hendry pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tahapan selanjutnya, Hendry ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles
HeadlineHukum

Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi BUMD Riau, Kerugian Negara Capai Rp33 Miliar

sumbu.id, JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua...

Headline

Prabowo Saksikan Jaksa Agung Serahkan Rp13 Triliun Hasil Korupsi CPO

sumbu.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menyerahkan uang pengganti kerugian perekonomian...

HeadlinePemerintahan

Prabowo Peringatkan Para Menteri: Tiga Kali Nakal, Reshuffle!

sumbu.id – Presiden Prabowo Subianto menegaskan sikap tegasnya terhadap para menteri di...

HeadlineHukum

Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah

sumbu.id – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan...