sumbu.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung atau Kejagung resmi menangkap bos Sriwijaya Air Hendry Lie pada Senin (18/11) malam WIB, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.
Pelarian Hendry Lie berakhir setelah sempat melarikan diri ke Singapura usai beberapa kali mangkir dari pemeriksaan Kejagung.
Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan Hendry diringkus penyidik setelah terendus tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Senin, 18 November 2024.
“Penangkapan terhadap tersangka Hendry Lie di Bandar Udara Soekarno-Hatta di Terminal 2F pada saat yang bersangkutan kembali ke Indonesia secara diam-diam dari Singapura,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (19/11/2024).
Sebelumnya, pada bulan Agustus 2024, Kejagung menyita satu unit vila di Bali milik Hendry Lie yang dibangun di atas tanah seluas 1.800 meter persegi dengan estimasi bernilai Rp20 miliar.
Adapun peran tersangka Hendry dalam kasus ini selaku beneficiary owner PT Tinindo Inter Nusa atau PT TIN. Hendry secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk. dan PT TIN.
Biji timah yang dilebur dari hasil kerja sama dua perusahaan tersebut berasal dari CV BPR dan CV SFS yang sengaja dibentuk untuk menerima biji timah yang bersumber dari penambangan timah ilegal.
Akibat perbuatan Hendry dan puluhan tersangka lainnya yang saat ini dalam proses persidangan, negara dirugikan sebesar sekitar Rp300 triliun.
Hendry pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tahapan selanjutnya, Hendry ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Leave a comment