Home Headline Kejagung Tetapkan Mantan Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono Tersangka Kasus Korupsi
HeadlineHukum

Kejagung Tetapkan Mantan Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono Tersangka Kasus Korupsi

Share
Eks mantan Dirjen KA, Prasetyo Boeditjahjono ditetapkan tersangka oleh Kejagung atas kasus korupsi. (Aset Antara)
Share

sumbu.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap dan menetapkan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan 2016-2017 Prasetyo Boeditjahjono (PB) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, pada hari ini, setelah pemeriksaan secara maraton selama 3 jam, penyidik menetapkan Prasetyo Boeditjahjono sebagai tersangka,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers, Minggu (3/11/2024).

Abdul Qohar menjelaskan, penyidikan kasus ini sudah dilakukan sejak 4 Oktober 2023 lalu. Dia mengatakan, Prasetyo saat itu menjabat Dirjen Perkeretaapian Kemenhub tahun 2016-2017.

“Terakhir saudara Prasetyo menjabat sebagai ahli Menteri Bidang Teknologi, Lingkungan dan Energi pada Kementerian Perhubungan RI,” ungkapnya.

Ia menambahkan, saat ini Prasetyo ditahan di rutan Salemba pada Kejagung RI selama 20 hari ke depan.

“Terhadap Prasetyo akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba Kejaksaan Agung RI,” ujarnya.

Dijelaskan pula bahwa mulanya Prasetyo ditangkap di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat, pada pukul 12.35 WIB lantaran mangkir ketika beberapa kali dipanggil sebagai saksi.

“Penangkapan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI yang tergabung dalam satgas bersama dengan penyidik pada Jampidsus,” ucapnya.

Nama Prasetyo ini sempat disinggung di dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa. Kasus tersebut merugikan negara hingga Rp 1,1 triliun. Ditangkapnya Prasetyo diduga pengembangan dari kasus tersebut.

Adapun jalur kereta api ini membentang dari Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, hingga Kota Langsa, Aceh. Korupsi dilakukan sejak tahap perencanaan, pelelangan, hingga proses pelaksanaan.

Dalam persidangan, nama Prasetyo disebut turut menerima uang sebesar Rp 1.400.000.000. Dalam kasus ini menyeret enam orang, sebagai berikut:

1. Kepala BTP Sumbagut dan Kuasa Pengguna Anggaran periode Juli 2017-Juli 2018, Amanna Gappa;

2. Team leader tenaga ahli PT Dardela Yasa Guna, Arista Gunawan;

3. Pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Bersama, Freddy Gondowardojo.

4. Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa, Akhmad Afif Setiawan;

5. Kepala Seksi Prasarana sekaligus Ketua Pokja pengadaan pekerjaan konstruksi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa periode 2017 dan 2018, Rieki Meidi Yuwana; serta

6. PPK jalur KA Besitang-Langsa periode Agustus 2019–Desember 2022 Halim Hartono.

Kini, atas perbuatannya, Prasetyo disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 3q tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles
HeadlineHukum

Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi BUMD Riau, Kerugian Negara Capai Rp33 Miliar

sumbu.id, JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua...

Headline

Prabowo Saksikan Jaksa Agung Serahkan Rp13 Triliun Hasil Korupsi CPO

sumbu.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menyerahkan uang pengganti kerugian perekonomian...

HeadlinePemerintahan

Prabowo Peringatkan Para Menteri: Tiga Kali Nakal, Reshuffle!

sumbu.id – Presiden Prabowo Subianto menegaskan sikap tegasnya terhadap para menteri di...

HeadlineHukum

Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah

sumbu.id – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan...